Perpustakaan merupakan tempat dimana bahan pustaka disimpan dan perpustakaan sekolah adalah sarana dan prasarana yang diharapkan dapat menunjang proses pembelajaran di sekolah sehingga mendorong terwujudnya kualitas pendidikan Indonesia yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberadaan perpustakaan sekolah adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, berperan sebagai media dan sarana untuk menunjang kegiatan dalam proses pembelajaran ditingkat sekolah. Oleh karena itu, perpustakaan sekolahharus dapat memainkan peran dalam memajukan masyarakat sekolah melalui ilmu pengetahuan dan informasi yang harus diwujudkan secara efektif dan efisien, sehingga perpustakaan sekolah perlu merealisasikan misi, misi dan kebijakannya dalam memajukan masyarakat sekolah dalam penyelenggaraan perpustakaan dengan baik dan benar.
Penyelenggaraan perpustakaan yang baik dan benar meliputi koleksi perpustakaan,
pengolahan koleksi dan pustaka, pelayanan perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak juga sekolah yang kurang memperhatikan
penyelenggaraan perpustakaan sekolah, sehingga masyarakat sekolah khususnya siswa kurang menyadari keberadaan perpustakaan sekolah untuk dimanfaatkan sebagai pusat sumber belajar.
Peranan perpustakaan dalam pendidikan sangat penting, yaitu membantu terselenggaranya pendidikan dengan baik. Dengan demikian sasaran dan tujuan operasional dari perpustakaan sekolah adalah untuk memperkaya, mendukung, memberi kekuatan, dan mengupayakan penerapan program pendidikan yang memenuhi setiap kebutuhan siswa, seperti misalnya dalam meningkatkan minat baca siswa.
Perpustakaan memiliki kedudukan yang utama di dalam setiap program pendidikan sebagai the heart of the educational program. Perpustakaan sekolah harus menjadi pusat kegiatan yang berlangsung di sekolah. Perpustakaan sekolah diadakan bukan lagi hanya sekedar melayani selera para siswa untuk membaca buku-buku, tetapi juga harus dapat membantu para siswa mengasah otak, memperluas dan memperdalam pengetahuan, melahirkan kecekatan, serta membantu siswa dalam aktivitas-aktivitas kurikuler dan ekstra kurikuler.
Guru adalah orang yang bergaul setiap hari secara langsung dengan siswa di kelas melalui proses belajar mengajar. Pengayaan proses belajar mengajar di kelas hanya akan terjadi apabila guru pandai menggunakan peluang dan kesempatan agar siswa senantiasa aktif mengikuti pelajaran dengan menyertakan berbagai sumber belajar yang tersedia dan mungkin untuk didayagunakan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan guru adalah memberikan tugas yang merujuk di perpustakaan, memberikan motivasi kepada siswa untuk selalu membaca buku dan mencintai buku sejak awal. Karena itu upaya pengembangan/peningkatan minat baca dan kebiasaan di sekolah.
perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran siswa terhadap minat baca siswa, bahwa disimpulkan perpustakaan berfungsi sebagai pusat edukasi berarti perpustakaan harus berfungsi sebagai guru atau sebagai pusat sumber belajar yang menyajikan berbagai kebutuhan para siswa.Salah satu tujuan perpustakaan sekolah adalah mengembangkan dan meningkatkan minat baca. Untuk mengembangkan perpustakaan sebagai sumber belajar dan pusat baca, perlu diciptakaan atmosfir sekolah yang menunjang.
Upaya-upaya peningkatan minta membaca perlu dilakukan baik oleh guru dengan tujuan
agar siswa mempunyai kemauan untuk melakukan kegiatan membaca sesering mungkin di luar kelas. Pada lingkungan sekolah perpustakaan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal penyediaan fasilitas untuk meningktkan minat baca siswa. Minat dan kegemaran membaca tidak dengan sendirinya dimiliki oleh seseorang, termasuk anak-anak dalam usia sekolah.
Oleh karena itu, sekolah yang sadar dengan kehadiran perpustakaan akan mewujudkan
siswa yang gemar membaca atau reading society. Perpustakaan dapat mengajarkannya tentang rasa tanggungjawab dalam meminjam dan menjaga koleksi dari kerusakan atau hilang, membiasakan aktifitas membaca dalam mengisi jam istirahat, serta kebiasaan baik lain yang tercermin dalam tata tertib maupun peraturan perpustakaan. (Anggun Latifaturrohmah)